ADVERTISMENT

Info

Analisa Usaha Galian Pasir dan Kesejahteraan Keluarga

Artikel ditulis olehWisnu Saputro

Kegiatan eksplorasi sumberdaya mineral atau bahan galian seperti pasir merupakan salah satu pendukung sektor pembangunan baik secara fisik, ekonomi maupun sosial.

Kebutuhan akan bahan galian seperti pasir tampak semakin meningkat seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan berbagai sarana maupun prasarana fisik diberbagai daerah di Indonesia.

Salah satu desa di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi yang memiliki potensi tambang adalah Desa Kalukubula.

Desa Kalukubula memiliki potensi bahan mineral bukan logam dan batuan, salah satunya pasir sungai yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk menambang. Adanya peluang dikarenakan potensi yang ada dapat menjadi sumber mata pencaharian sehari-hari.

Desa Kalukubula memiliki potensi sumberdaya alam berupa sungai yang terkandung material pasir cukup melimpah dengan ukuran dalam setiap harinya terdapat sebanyak 100 mobil dum truck mengadakan aktivitas pengangkutan pasir dengan rata-rata kapasitas muatan setiap mobil 5-6 M3 perhari.

Desa Kalukubula

Keberadaan sungai memberikan peluang pemanfaatan sumberdaya bagi masyarakat, yang dapat berperan dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Pengelolaan penambangan pasir sungai di Desa Kalukubula yang terjadi selama ini adalah penambangan rakyat karena masyarakat lokal sendiri yang melakukan penambangan.

Pertambangan pasir sungai ini dilakukan sebagai mata pencaharian seharihari masyarakat setempat untuk menghidupi keluarganya. Usaha penambangan rakyat di Desa Kalukubula harus mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah daerah setempat.

Namun yang terjadi di Desa Kalukubula pelaku penambang pasir sungai tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dipersyaratkan dalam UU Minerba.

Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Sigi dan sekitarnya seperti pembangunan perumahan, ruko serta bangunan perkantoran baik pemerintah maupun swasta, kebutuhan akan bahan baku yang berasal dari bahan galian C terutama pasir sungai semakin besar. Pasir sungai digunakan untuk bahan material bangunan dan bahan baku industri.

Usaha galian pasir mampu beradaptasi dengan permintaan tersebut dengan mengubah dalam teknik pengambilan pasir dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Awal tahun 2000 usaha galian pasir sudah mulai menggunakan mesin diesel untuk menyedot pasir dari sungai.

Pada tahun 2014 saja dalam seharinya kurang lebih 100 mobil keluar masuk lokasi pertambangan untuk membeli pasir, diukur dengan banyaknya karcis yang keluar dari petugas pos pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sigi yang bertugas memungut retribusi.

Hasil pengamatan lapangan di atas, menggambarkan sebuah realita bahwa pembelian pasir sungai dari para penambang di Desa Kalukubula sangat prospektif didalam menopang kehidupan ekonomi dan sosial para penambang dan keluarganya.

Hal ini dibuktikan dengan tingginya mobilisasi mobil truck perharinya yang keluar masuk lokasi pertambangan untuk membeli pasir. Sehingga usaha galian pasir di Desa Kalukubula merupakan pekerjaan alternatif yang menjanjikan untuk ditekuni karena cepat dan mudah dalam menghasilkan uang.

Oleh sebab itu, sebagian masyarakat setempat menggantungkan hidupnya dari sektor usaha pertambangan pasir sungai yang ada di Desa Kalukubula baik sebagai mata pencaharian utama maupun sebagai mata pencaharian tambahan.

Tingginya kebutuhan masyarakat akan pasir dari para penambang pasir yang ada di Desa Kalukubula dengan indikasi terlihat pada mobilisasi keluar masuknya mobil dum truck ke lokasi pertambangan untuk mengangkut pasir yang dibutuhkan masyarakat hingga mencapai kurang lebih 100 mobil perhari dengan rata-rata setiap mobil memuat 5-6 kubik pasir dengan harga jual pasir dari lokasi penambangan sebesar Rp.120.000,- per truk, tentunya akan memberikan pengaruh pada pendapatan yang diperoleh dari para pelaku usaha penambangan pasir yang ada di Desa Kalukubuka.

Pelaku usaha penambangan pasir sungai yang ada di Desa Kalukubula terdiri dari pemilik mesin, operator, buruh sekop dan pemilik truk yang biasanya membeli pasir untuk selanjutnya dijual kembali ke konsumen.

Perbedaan karakteristik pekerjaan dari para pelaku usaha penambangan pasir ini tentunya memberikan dampak secara sosial ekonomi bagi kehidupanya.

Hal ini disebabkan karena pendapatan yang diperoleh dari sektor usaha penambangan pasir sungai yang dikelola akan berbeda-beda diantara satu dengan lainnya, dimana perbedaan tersebut memberikan implikasi pada kehidupan sosial ekonominya dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain warga yang berdomisili di Desa Kalukubula pelaku usaha yang bekerja di usaha galian pasir juga ada yang berasal dari luar Desa Kalukubula.

Analisa pendapatan

1. Pemilik Mesin

Besarnya pendapatan rumah tangga rata-rata yang diterima oleh pemilik mesin dalam sebulan dari usaha galian pasir sebesar Rp.2.566.176,-, usaha non galian pasir sebesar Rp.864.706,- dan dari pendapatan anggota keluarga lainnya sebesar Rp.652.941,-.

Hal ini menunjukkan bahwa proporsi pendapatan rumah tangga yang diterima oleh pemilik mesin sebagian besar bersumber dari usaha galian pasir yaitu 62,84% dari rata-rata total pendapatan sebesar Rp.4.083.823,-.

2. Operator

Besarnya pendapatan rumah tangga rata-rata yang diterima oleh operator dalam sebulan dari usaha galian pasir adalah sebesar Rp.2.205.882,-, usaha non galian pasir adalah sebesar Rp.252.941,- dan dari pendapatan anggota keluarga lainnya adalah sebesar Rp.335.294,-.

Hal ini menunjukkan bahwa proporsi pendapatan rumah tangga yang diterima oleh operator sebagian besar bersumber dari usaha galian pasir yaitu 78,95% dari rata-rata total pendapatan sebesar Rp.2.794.117,-. 

c. Buruh Sekop

Besarnya pendapatan rumah tangga rata-rata yang diterima oleh buruh sekop dalam sebulan dari usaha galian pasir adalah sebesar Rp.2.061.905,-, usaha non galian pasir adalah sebesar Rp.164.286,- dan dari pendapatan anggota keluarga lainnya adalah sebesar Rp.173.810,-.

Hal ini menunjukkan bahwa proporsi pendapatan rumah tangga yang diterima oleh buruh sekop sebagian besar bersumber dari usaha galian pasir yaitu 85,91% dari rata-rata total pendapatan sebesar Rp.2.400.001,-.

d. Pemilik Truk

Besarnya pendapatan rumah tangga rata-rata yang diterima oleh pemilik truk dalam sebulan dari usaha galian pasir adalah sebesar Rp.1.955.741,-, dan dari usaha non galian pasir sebesar Rp.1.416.667,-.

Hal ini menunjukkan bahwa proporsi pendapatan rumah tangga yang diterima oleh pemilik truk bersumber dari usaha galian pasir yaitu 57,99% dari rata-rata total pendapatan sebesar Rp.3.372.408,-.

Besarnya pendapatan rata-rata perbulan rumah tangga pelaku usaha galian pasir, untuk pemilik mesin Rp.4.083.824, operator Rp.2.794.118, buruh sekop Rp.2.400.000 dan pemilik truk Rp.3.372.407.

Pengeluaran rata - rata perbulan, untuk pemilik mesin Rp.2.470.882, operator Rp.1.886.765, buruh sekop Rp.1.424.952 dan pemilik truk Rp.2.263.333. Proporsi pengeluaran rata-rata untuk kebutuhan pangan lebih besar daripada kebutuhan non pangan. 

Tingkat kesejahteraan rumah tangga pelaku usaha galian pasir di Desa Kalukubula menurut kriteria BPS dari 58 responden terdiri atas pemilik mesin, operator, buruh sekop serta pemilik truk sebanyak 1 orang rumah tangga operator dan 3 orang rumah tangga buruh sekop termasuk dalam kriteria keluarga tidak sejahtera sedangkan yang lainnya termasuk dalam keluarga sejahtera.

Menurut kriteria BKKN sebanyak 4 responden (9,52%) termasuk dalam tingkat keserejahteraan keluarga tahap I, 49 responden (79,31%) termasuk dalam tingkat kesejahteraan keluarga tahap II dan sebanyak 6 responden (29,41%) termasuk dalam tingkat kesejahteraan keluarga tahap III. Tidak terdapat keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera tahap III plus.

Menurut kriteria Bank Dunia (World Bank) sebanyak 5 orang pemilik mesin, 13 orang operator dan buruh sekop serta sebanyak 1 orang pemilik truk memiliki rumah tangga termasuk dalam kriteria keluarga tidak sejahtera karena mempunyai pendapatan per hari kurang dari 2 dollar AS.

*) berdasarkan penelitian Nuryadin Adil, Anhulaila M. Palampanga, dan Mohamad Ichwan yang merupakan Mahasiswa Program Studi Magister Pembangunan Wilayah Pedesaan Pascasarjana Universitas Tadulako

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.