ADVERTISMENT

img
Info

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Artikel ditulis olehApril Liliana

Ijin Usaha Mikro Kecil atau IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.

IUMK bertujuan agar memberikan kepastian hukum serta sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Penting untuk diketahui, membuat Ijin Usaha Mikro Kecil adalah gratis atau tanpa biaya.

Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 yaitu:

  • Memiliki nilai kekayaan hingga maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 yaitu:

  • Memiliki nilai kekayaan bersih  Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Persyaratan 

Mengisi formulir yang memuat tentang:

  • nama
  • nomor KTP
  • nomor telepon
  • alamat
  • kegiatan usaha
  • sarana usaha yang digunakan
  • jumlah modal usaha
  • surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • fotokopi Kartu keluarga (KK)
  • pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)

(sumber : Permendagri No.83/2014)

Tahapan

  1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
  3. Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
  4. Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratanApabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK
  5. Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
    Permohonan perizinan secara online

Tahap 1: Membuat akun OSS

  1. Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
  2. Klik tombol "Daftar" di kanan atas
  3. Mengisi formulir yang ada di layarData yang harus diisi adalahJenis Identitas
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. E-mail aktif
  6. Jenis Pelaku Usaha
  7. Nama (sesuai KTP)
  8. Tanggal lahir
  9. Negara asal
  10. No telepon
  11. Website usaha
  12. Masukkan Kode Captcha
  13. Klik tombol "Daftar" di bawah
  14. Cek E-mail
  15. Buka E-mail registrasi dari OSS
  16. Klik tombol "Aktivasi"
  17. Akun di OSS sudah aktif
  18. Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data

Tahap 2 : Cek E-mail

  1. Buka E-mail verifikasi dari OSS
  2. Lihat password yang dikirimkan
  3. Salin/copy password tersebut
  4. Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  5. Klik tombol "Login"
  6. Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian "Username"
  7. Temple/paste password pada isian "Password"
  8. Masukkan Kode Captcha
  9. Klik tombol "Login"
  10. Klik "Perizinan Mikro" pada menu di sisi kiri
  11. Klik tombol "Lanjutkan"
  12. Klik tombol "Pengajuan Baru"
  13. Mengisi dan melengkapi dataData yang harus diisi:No.Telepon
  14. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  15. Pendidikan Terakhir
  16. Modal/Kekayaan Bersih
  17. Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"
  18. Klik tombol "Tambah Data"
  19. Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohonData yang harus diisi :
    • Nama usaha
    • Sektor usaha
    • Bidang/Kegiatan usaha
    • Sarana usaha yang digunakan
    • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
    • Status tempat usaha
    • Jumlah tenaga kerja
    • Perkiraan hasil penjualan pertahun
    • Klik tombol "Simpan Data Usaha"

Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi
  2. Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"
  3. Klik data usaha
  4. Klik tombol "Proses NIB"
  5. Klik tombol "Lanjutkan"
  6. Klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
  7. Klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan
    (Sumber: Permendagri No.83/2014 dan https://www.oss.go.id/oss/ )

Catatan Penting

Awal tahun 2019, telah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).

Perlu diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat dan nomor HP yang bisa dihubungi.

Berikut adalah link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.

Lokasi usaha wajib sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW.

Jika tidak sesuai maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.

Camat setempat telah diberikan wewenang oleh Walikota atau Bupati setempat untuk bisa memberikan IUMK.

Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Walikota atau Bupati kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan oleh:

  1. Identias pelaku usaha mikro dan kecil
  2. Lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatan
  3. Jenis tempat usaha
  4. Bidang usaha
  5. Besarnya modal usaha

Pelaku usaha mikro dan kecil memiliki hak antara lain:

  1. Melakukan kegiatan usaha
  2. Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha
  3. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
  4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  5. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
  6. Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnyaPembinaan meliputi:Pendataan
  7. Fasilitasi akses permodalan
  8. Penguatan kelembagaan
  9. Pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis
  10. Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha
  11. Dokumen Referensi

Dasar Hukum

Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Unduh disini
Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikrodan Kecil. Unduh disini
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Unduh disini

Dokumen Lain

Pedoman OSS Bahasa Indonesia. Unduh disini
User Manual Mikro OSS Bahasa Indonesia. Unduh disini

sumber: https://www.ukmindonesia.id

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

img

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.