ADVERTISMENT

img
Info

Apakah Semua Barang Dapat Diekspor?

Apakah Semua Barang Dapat Diekspor?
Artikel ditulis olehApril Liliana

Saat Anda mulai tertarik dengan bisnis ekspor, pertanyaan penting untuk diketahui adalah apakah semua barang dapat diekspor?

Jawanannya tidak semua barang dapat diekspor. 

Mengapa Tidak Semua Barang dapat Diekspor?

Alasan ini bertujuan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum (termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat; hak kekayaan intelektual (HKI); dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup).

Siapakah yang Membatasi?

Lartas (Larangan dan Pembatasan) adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam perdagangan ekspor untuk beberapa barang yang dibatasi atau bahkan dilarang.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012: “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”, barang Ekspor dikelompokan menjadi 3 kategori yaitu Barang Dilarang Ekspor, Barang Dibatasi Ekspor, dan Barang Bebas Ekspor.

Saat ini, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019, yang efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.

Barang yang Dilarang untuk Diekspor?

Anda dapat membaca secara lengkap informasi Lartas ini pada portal berikut:

  1. INSW (Indonesia National Single Window)
  2. Inatrade (dari Kemendag RI)
  3. BTKI Bea Cukai 

Ada empat bidang yang memiliki barang dilarang ekspor, yaitu:

  1. barang dilarang ekspor di bidang kehutanan
  2. barang dilarang ekspor di bidang kehutanan
  3. barang dilarang ekspor di bidang pertambangan
  4. barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya

Bidang Pertanian

Salah satu produk tersebut adalah karet yang dibutuhkan oleh banyak sekali industri manufaktur.

Demi menjaga kelestarian, barang yang dilarang ekspor hanyalah karet alam dalam bentuk lain (HS Code 40.01.29) selain smoked sheet (karet lembaran asap bergaris).

Bidang Kehutanan

Dengan alasan untuk melestarikannya, terdapat beberapa produk yang dilarang untuk diekspor.

Dua barang diantaranya yang dilarang untuk diekspor adalah kayu dan rotan yang digunakan untuk bantalan rel kereta api/trem.

Bidang Cagar Budaya

Dengan kriteria sebagai berikut tentu dilarang untuk dilakukan ekspor demi melestarikan cagar budaya di Indonesia:

  • Usia 50 tahun atau lebih
  • Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun
  • Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Barang yang Dibatasi untuk Diekspor?

Maksudnya dibatasi adalah diperbolehkan dalam jumlah tertentu.

Alasan pembatasan ekspor adalah agar ketersedian bahan baku bagi industri dalam negeri tetap stabil, melindungi lingkungan dan kelestarian alam, meningkatkan nilai tambah, dan meningkatkan daya saing produk dan posisi negosiasi.

Adapun barang yang dibatasi untuk diekspor yaitu:

  1. Kopi
  2. Beras
  3. Kayu
  4. Sarang burung walet
  5. Pupuk urea non subsidi
  6. Skrap logam
  7. Tumbuhan alam dan satwa liar (TASL) yang tidak dilindungi UU dan termasuk dalam daftar CITIES
  8. Emas dan perak
  9. Intan
  10. Timah batangan
  11. Pertambangan lainnya (batubara, minyak bumi, gas)

Perlu untuk diketahui, untuk dapat mengekspor barang yang dibatasi, hanya bisa dilakukan oleh eksportir yang telah memiliki badan usaha.

Sedang untuk perseorangan, tetap dapat melakukan ekspor dengan memilih bidang barang yang bebas ekspor.

sumber:https://ukmindonesia.id

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

img

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.