ADVERTISMENT

Info

Peluang Usaha dan Syarat Mendirikan Tempat Pemotongan Hewan

Artikel ditulis olehCici Hokiku

Kebutuhan akan protein hewani semakin hari semakin bertambah, diiringi dengan tuntutan untuk mendapatkan daging dengan kualitas terjamin, aman, sehat, serta halal.

Hal tersebut membuat Pemerintah dengan tegas mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Pemotongan Daging (Meat Cutting Plant) untuk menyelenggarakan proses pemotongan hewan yang terstandarisasi dan memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Sejalan dengan program Pemerintah tersebut, masih banyak proses pemotongan hewan yang terselenggara sebelumnya yang belum memenuhi kriteria layak atau sesuai dengan standarisasi.

Selain itu, jumlah Rumah Potong Hewan di Indonesia dirasa belum mencukupi untuk proses hewan potong. Hal tersebut dapat kamu pertimbangkan sebagai salah satu peluang bisnis yang sangat menggiurkan dan sangat bermanfaat untuk orang-irang di sekitar kita.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) yang terstandarisasi ialah

1. Lokasi

Hal pertama yang paling penting untuk diperhatikan sebelum mendirikan usaha/bisnis apapun adalah lokasi atau tempat untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

Nah, lokasi yang tepat tentu saja bertujuan untuk menghindari gangguan serta terjadinya pencemaran lingkungan, mempunyai lahan yang cukup luas untuk mendirikan bangunan usaha dan pengembangan RPH ke depannya, memiliki akses air bersih yang cukup, serta jauh dari jangkuan industri yang berbau kimia dan logam.

2. Sarana Pendukung

Setelah lokasi yang tepat telah ditentukan, maka sarana pendukung juga perlu diperhatikan untuk jangkauan pasar dan kemudahan dalam berbisnis. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk meninjau kondisi lokasi yang seyogianya dapat diakses oleh kendaraan roda empat khususnya kendaraan pengangkut hewan potong dan kendaraan daging.

Sumber air bersih yang tersedia sekiranya dalam jumlah yang cukup ataupun lebih dengan estimasi 1000 liter/ekor/hari. Selain itu, sumber tenaga listrik harus cukup dan tersedia terus menerus sehingga lebih memudahkan proses pemotongan hewan ternak ataupun kegiatan yang lain.

Terakhir, tempat pengolahan bahan limbah padat dan limbah cair. Dalam hal ini, dapat mengintegrasikan dengan pembuatan biogas. Selain tidak mencemari lingkungan, biogas dapat menjadi sumberdaya terbarukan yang juga menghemat pengeluaran dalam Usaha Rumah Potong Hewan (RPH).

3. Konstruksi Dasar dan Desain Bangunan

Dalam memulai usaha rumah potong hewan, konstruksi dasar dan desain bangunan akan sangat menentukan kualitas daging yang diperoleh dari Rumah Potong Hewan. Akan tetapi, cukup sulit untuk menerapkan semuanya dengan lengkap dan teratur sehingga ketentuan dasar yang paling tidak harus dimiliki adalah sebagai berikut.

1. Bangunan utama

Merupakan bangunan yang digunakan untuk tempat penyembelihan hewan ternak, baik itu sapi maupun kerbau.

Area ini dapat dibedakan berdasarkan area kotor yang digunakan dalam kegiatan pemotongan, perebahan, pengulitan, dan area pengeluaran darah sedangkan area yang lain disebut area bersih sebagai tempat penyimpanan daging sementara, pemeriksaan post mortem, penimbangan karkas, dan pengeluaran karkas atau daging.

2. Kandang penampungan

Merupakan kadang yang digunakan untuk menampung ternak yang akan segera dipotong. Penampungan dilakukan dengan tujuan untuk mengistirahatkan hewan ternak sehingga daging yang diperoleh tidak mengalami penurunan kualitas akibat stres yang dialami oleh hewan ternak selama di perjalanan.

Kandang penampungan juga dapat dibedakan menjadi kandang penampungan untuk hewan yang siap untuk dipotong, kandang untuk betina produktif sebagai tempat untuk menyimpan ternak yang diketahui masih produktif, dan kandang isolasi ternak yang ternyata mengalami sakit/penyakit sehingga perlu diisolasi.

3. Ruang pelayuan/pendinginan

Merupakan ruang yang disediakan khusus untuk tempat penyimpanan daging yang telah diperoleh kemudian dilakukan pendinginan. Daerah ini termasuk daerah bersih yang bebas dari zat toksik, tidak ada aliran air ataupun limbah.

Tersedia alat penggantung sehingga karkas tidak menyentuh lantai dengan fasilitas suhu ruang yaitu -4oC sampai 4oC. Produk daging yang dihasilkan ialah produk daging segar dingin (chilled) atau beku (frozen) sehingga memerlukan ruangan tambahan untuk pelepasan daging (deboning room), pemotongan daging, pengemasan daging (wrapping dan packing), serta fasilitas chiller, freezer, blast freezer dan gudang dingin (cold storage).

4. Kantor administrasi dan kantor dokter hewan

Merupakan tempat yang digunakan untuk mengurus kepentingan administrasi dan proses tejadinya transaksi antara penjual dan penerima jasa. Kantor administrasi dapat disatukan dengan kantor dokter hewan atau juga bisa dipisah dengan beberapa pertimbangan.

5. Fasilitas pemusnahan bangkai

Dalam hal ini, terdapat ruang fasilitas yang disediakan khusus dalam menangani permasalahan produk yang tidak bisa digunakan lagi atau bangkai hewan yang dianggap tidak bisa diperjualbelikan. Dalam hal ini, fasilitas ini akan berdekatan dengan ruang isolasi atau berada dalam satu bagian, tergantung pengaturan yang Anda sukai.

6. Sarana pengolahan limbah

Penting untuk diketahui bahwa bisnis yang sehat ialah yang tidak meninggalkan dampak buruk pada lingkungannya sehingga daerah pengolahan limbah cair maupun padat sangat penting, selain untuk menghindari bau busuk, kejadian penyakit, keamanan pangan asal hewan, dan menjaga lingkungan tetap sehat.

7. Ruang/fasilitas lainnya

Ruang tambahan lainnya yang mungkin akan dibutuhkan ialah kantin, mushola, ruang istirahat pegawai, tempat penyimpanan barang pribadi, kamar mandi, dan WC. Rumah jaga menjadi opsional bagi Anda yang memiliki budget yang cukup sehingga proses usaha menjadi lebih baik lagi.

8. Laboratorium sederhana

RPH berorientasi ekspor dilengkapi dengan laboratorium yang digunakan untuk menguji kelayakan secara laboratorium terkait dengan pemeriksaan organoleptik, kimiawi sederhana, uji pembusukan awal dan pengeluaran darah, serta uji cemaran mikroba dan parasit.

4. Peralatan

Adapun peralatan yang digunakan harus terbuat dari bahan yang tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi, serta mudah dirawat. Adapun beberapa alat penunjang yang digunakan dalam kegiatan RPH adalah sebagai berikut.

1. Alat pada bangunan utama

Alat untuk memfiksasi hewan (restraining box), alat cradle, alat pengerek karkas (hoist), rel dan alat penggantung karkas, peralatan pemeriksaan post-mortem, peralatan desinfeksi, timbangan hewan, karkas, dan daging.

2. Ruang jeroan

Alat mengeluarkan isi jeroan, mencuci jeroan, menangani dan memproses jeroan.

3. Ruang pelepasan daging dan pemotongan karkas dan/atau daging

Meja stainless steel, talenan dari bahan polyvinyl, mesin gergaji karkas dan/atau daging (bone saw electric), mesin pengiris daging (slicer), mesin penggiling daging (mincer/grinder), pisau yang terdiri dari pisau trimming dan pisau cutting, fasilitas untuk mensterilkan pisau yang dilengkapi dengan air panas dan metal detector.

4. Alat dokter hewan penanggung jawab di RPH dan/atau petugas pemeriksa

Pakaian pelindung diri, pisau yang tajam dan pengasah pisau, stempel karkas. Perlengkapan lainnya untuk pekerja ialah pakaian kerja, apron plastik, tutup kepala dan sepatu boot.

5. Sanitasi dan Desinfeksi

Pintu masuk dilengkapi dengan peralatan mencuci tangan lengkap dengan sabun, desinfektan, foot dip, dan sikat sepatu agar proses pembersihan dan desinfeksi dapat dilakukan secara baik dan efektif.

5. Administrasi

Keperluan administrasi dalam Rumah Potong Hewan ialah melaporkan ke instansi terkait, dalam hal ini, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, ataupun Dinas Ketahanan Pangan yang ada di Kabupaten/Kota Anda.

Biasanya, bidang Peternakan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan bergabung dalam satu instansi ataupun terpisah, tergantung dari Pemerintah setempat. Selain itu, dengan adanya intervensi dari Pemerintah, akan menguatkan posisi Rumah Potong Hewan yang Anda miliki untuk dipercayai oleh lapisan masyarakat.

Selain itu, Anda upayakan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Rumah Potong Hewan dari Pemerintah setempat. Untuk sekarang, perizinan dibawahi secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan garis komando satu pintu sehingga tidak akan merepotkan lagi.

Biasanya, Anda akan diarahkan oleh Dinas Peternakan atau Dinas Pertanian atau Dinas Ketahanan Pangan dimana Anda melapor untuk membuat Izin Rumah Potong Hewan.

Hal yang tidak lupa harus disertakan dalam hal ini adalah Sertifikat Halal yang dapat Anda miliki dengan mengajukan permohonan ke MUI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang penerapan sistem ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) untuk menjamin keamanan pangan.

6. Strategi Usaha

Dalam memulai peluang usaha, ada baiknya Anda jangan lupa untuk memperhatikan strategi sehingga jenis usaha yang dijalankan tidak mati di tengah jalan.

1. Hal pertama yang harus diperhatikan ialah Potensi Ternak di daerah Anda akan mendirikan Rumah Potong Hewan. Hal ini cukup penting untuk membuat usaha Anda tetap konsisten.

2. Hal kedua ialah Potensi Pasar. Dalam hal ini, Anda harus lebih jeli dalam mengamati peluang bisnis ini diterapkan di Kabupaten/Kota dengan memperhatikan orang-orang yang akan membeli daging pada Rumah Potong Hewan milik Anda. Utamanya ialah jumlah Rumah Makan, Restoran, Catering dan Penyedia Makanan sejenis.

3. Hal ketiga ialah Promosikan Rumah Potong Hewan Anda. Tentu saja ini menjadi peluang bagi Anda mengingat seperti yang sebelumnya telah saya jelaskan di atas bahwa Rumah Potong Hewan di Indonesia masih sangat dibutuhkan.

Jikalau belum layak atau tidak terstandarisasi, mulalahi perkenalkan Rumah Potong Hewan Anda dan pastikan mereka nyaman dengan pelayanan yang Anda berikan.

Sumber: https://paktani.digital.com

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.