ADVERTISMENT

Tips

Metode Aman Pembayaran Ekspor-Impor Yang Harus Kamu Tahu

Artikel ditulis olehApril Liliana

"Saya ingin memulai bisnis ekspor ataupun impor, namun khawatir mengalami penipuan atau tidak dibayar oleh importir di luar negeri."

Sebagai awam dalam bisnis jual beli lintas negara, tentunya kekhawatiran ini akan muncul di benak kita.

Namun tidak perlu khawatir, sebab ada beberapa metode pembayaran yang aman dalam artian tingkat resiko dapat diukur atau dikelola dengan baik.

Tetapi, kita tetap sepakat bahwa mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya sebelum membuat kesepakatan dengan importir/pembeli dari sisi keuntungan dan resiko masing-masing dari metode pembayaran bisnis ekspor yang kita pilih adalah sebuah keharusan.

Saat ini metode yang banyak digunakan untuk transaksi ekspor-impor adalah Letter of Credit (L/C)

Tak hanya Letter of Credit, kita juga akan membahas metode alternatifnya.

Metode Pembayaran Letter of Credit (L/C)

Metode pembayaran L/C memungkinkan kita menerima pembayaran dari importir, setelah produk dan dokumen dikirimkan, tetapi tidak perlu menunggu konfirmasi diterimanya produk di importir. Jadi ini seperti surat jaminan dari importir yang memastikan pembayaran kepada eksportir. 

Adapun 4 tahapannya sebagai berikut (sumber: http://djpen.kemendag.go.id/),

1. Sales Contract Process

Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara ekportir dan importir yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importir.

Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya.

Kontrak ini merupakan dasar bagi importir/pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.

Ada 6 tahapan pada proses sales contract yaitu,

  • Promosi

Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya

  • Inquiry

Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh importir kepada eksportir (letter of inquiry).

Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.

  • Offer Sheet

Permintaan importir akan ditanggapi melalui offer sheet yang dikirimkan eksportir. 

Offer sheet ini berisi keterangan sesuai permintaan importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.

Selain itu pada offer sheet biasanya ditambahkan tentang ketentuan pembayaran dan pengiriman sample/brochure.

  • Order Sheet

Setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir.

  • Sale’s Contract

Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sale’s contract) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause dan inspection clause. 

Sales contract ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada importir.

  • Sale’s Confirmation

Sales contract akan dipelajari oleh importir, jika importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangi oleh importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation.

Sedangkan satu copy lain dari sales contract ini akan disimpan oleh importir.

2. L/C Opening Process

Letter of credit  (L/C) adalah jaminan dari bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importir untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu atas dasar penyerahan dokumen yang diminta importir.

Proses pembukaan Letter of Credit (L/C) tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Importir akan meminta Opening Bank (Bank Devisa) untuk membuka Letter of Credit sebagai jaminan dan dana yanga akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract. L/C yang dibuka adalah untuk dan atas nama eksportir atau orang atau badan lain yang ditunjuk eksportir sesuai dengan syarat pembayaran pada sales contract.
  2. Opening bank akan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di negara eksportir, dalam hal ini adalah advising Bank. Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/C confirmation yang diteruskan dari opening Bank kepada advising Bank untuk disampaikan kepada Eksportir.
  3. Advising Bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dari opening Bank, dan apabila sesuai advising Bank akan mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada Eksportir yang berhak menerima. Jika advising Bank diminta juga oleh opening Bank untuk menjamin pembayaran atas L/C tersebut, maka advising Bank disebut juga sebagai confirming Bank.

3.  Cargo Shipment Process

Output penting dari proses ini adalah dokumen pengapalan yang merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang yang dipesan importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Tahapan proses cargo shipment adalah sebagai berikut:

  1. Eksportir akan menerima L/C advice sebagai acuan untuk mengirimkan barang dan saat ini eksportir akan melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai dengan term yang disebutkan dalam sales contract. Setelah itu eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai di pelabuhan muat. Serta hal lainnya seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di advising Bank.
  2. Shipping Company akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya (jika ada) kepada eksportir, lalu eksportir akan mengirimkannya kepada advising Bank untuk dikirimkan ke opening Bank.
  3. Shipping Company kemudian akan mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Bill of Lading (B/L).
  4. Importir akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening Bank sudah dilakukan. Selanjutnya dokumen pengapalan ini digunakan untuk mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan untuk mengambil muatan di shipping Company yang memuat barang yang importir pesan.
  5. Shipping Agent akan menyerahkan barang kepada Importir saat biaya jasa shipping agent telah dilunasi.

4. Shipping Document Negotiation Process

Proses ini adalah proses paling ditunggu-tunggu, yaitu penguangan dokumen pengapalan bagi eksportir dan merupakan proses untuk claim barang yang telah dibayar bagi importir.

  1. Setelah menerima B/L dari shipping Company, eksportir akan menyiapkan semua keperluan dokumen lain yang diisyaratkan dalam L/C seperti Invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepada negotiating Bank, dalam hal ini advising Bank, yang ditentukan dalam L/C untuk memeroleh pembayaran atas L/C.
  2. Negotiating Bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan yang dikirimkan eksportir, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka negotiating Bank akan melakukan pembayaran sesuai tagihan eksportir dari dana L/C yang tersedia.
  3. Negotiating Bank akan mengirimkan dokumen pengapalan kepada opening Bank untuk mendapatkan reimbursement atas pembayaran yang dia lakukan kepada eksportir.
  4. Opening Bank, akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka opening Bank akan memberikan pelunasan pembayaran (reimbursement) kepada negotiating Bank.
  5. Opening Bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan kepada importir. Importir akan menyelesaikan pelunasan dokumen itu untuk mendapatkan dokumen pengapalan yang berfungsi untuk mengambil barang pesanan dari shipping agent dan bea cukai setempat.

Metode Advance Payment (Pembayaran Di Muka)

Dalam metode advance payment, importir harus melakukan pembayaran di awal kepada eksportir sebelum barang-barang tersebut dikirimkan.

Pembayaran di muka ini bisa dilakukan dengan tunai ataupun melalui Telegraphic Transfer (T/T).

Telegraphic Transfer ini sama seperti transfer antar bank pada umumnya, namun antar negara.

Besaran uang muka bervariasi sesuai kesepakatan eksportir dengan importir.

Bahkan eksportir dapat meminta 100% uang muka untuk memastikan transaksi ekspor menjadi aman.

Namun, metode advance payment biasanya dapat terjadi jika eksportir dan importir sudah menjalin kerjasama perdagangan yang cukup lama sebelumnya.

Atau, dapat pula dilakukan jika kita sudah menjadi perusahaan eksportir yang cukup ternama dengan keunggulan produk yang sangat menjual.

Waktu pelunasan di depan ini bisa dilakukan saat,

  1. Barang siap akan dikirim.
  2. Barang sudah diberangkatkan dengan kapal dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading (B/L).
  3. Importir sudah menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan.
  4. Importir sudah menerima barang yang dikirimkan (tidak disarankan karena resiko penipuan pada waktu ini sangat besar).

Metode Open Account (Rekening Terbuka)

Metode pembayaran dimana importir tidak akan melakukan pembayaran apapun sebelum barang diterima oleh importir di negara tujuan.

Biasanya juga terdapat batas waktu tertentu yang disepakati untuk dibayar setelah barang diterima oleh importir.

Metode ini akan memberikan keuntungan dan kepastian bagi importir.

Metode Consignment (Konsinyasi)

Pada metode Consignment, eksportir mengirimkan barang kepada importir sebagai titipan untuk dijual kembali oleh importir.

Untuk barang yang tidak terjual akan dikirimkan kembali ke eksportir.

Pembayaran pun akan dilakukan setelah barang terjual dan sesuai nilai yang terjual, tanpa adanya jaminan apapun.

Jadi jelas metode Consignment adalah metode pembayaran yang berisiko bagi eksportir karena tidak mampu mengetahui pasti berapa barang yang akan terjual dan kapan pembayaran diterima.

Metode Documents Against Payment (D/P)

Metode pembayaran Against Payment hampir sama dengan metode Letter of Credit(L/C).

Persamaannya adalah eksportir tetap harus mengirimkan segala dokumen ekspor melalui bank eksportir, yang akan diserahkan ke bank importir.

Perbedaannya importir tidak akan menitipkan uangnya di bank pada saat awal transaksi.

Jadi metode pembayaran Against Payment (D/P) jelas aman untuk digunakan karena importir tidak mungkin dapat mengambil barang ekspor di pelabuhan tujuan.

Hal ini karena pengambilan barang memerlukan dokumen ekspor, yang bisa diambil ketika hanya importir sudah membayar melalui bank yang ditunjuk.

Hal yang perlu diwaspadai pada metode pembayaran Against Payment (D/P) adalah memungkinkan importir untuk membatalkan pesanan padahal barangnya sudah dikirimkan.

Metode Documents Against Acceptance (D/A)

Metode Documents Against Acceptance juga sama dengan Documents Against Payment, perbedaannya hanya memerlukan persetujuan pembayaran dari importir terlebih dahulu untuk menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan importir dari eksportir.

Persetujuan ini mengenai janji pembayaran pada jangka waktu tertentu, biasanya 30, 60, atau 90 hari setelah menyetujuinya.

source: https://www.ukmindonesia.id/, http://djpen.kemendag.go.id/

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.